Fenomena Vlog – Video Blog Yang Unik Buat Belajar

Banyak yang berpikir bahwa Youtube hanya sekedar channel hura-hura, tempat untuk melihat video lucu, musik, dan menghabiskan waktu. Namun, akhir-akhir ini muncul fenomena vlog atau video blog. Singkatnya, orang yang biasanya menumpahkan ide dan pikirannya lewat tulisan beralih media menjadi video. Dan ternyata cara ini mempunyai banyak keuntungan. Pertama, sebagian orang lebih mudah mencerna informasi lewat visual. Dan kedua, youtube terkadang memberikan juga benefit tertentu bagi channel yang mempunyai view cukup besar.

Dari sekian banyak banyak vlog yang ada di internet, berikut beberapa contoh yang saya rasa menarik dan unik untuk diikuti. Saya sendiri mengikuti channel-channel vlog dibawah dan melihatnya secara reguler:

Crash Course

Crash Course pertama kali muncul dengan topik sejarah, dibawakan oleh penulis John Green yang pernah menuliskan novel The Fault of Our Stars. Namun seiring dengan berjalannya waktu, topik-topik Crash Course pun meluas dari mulai anatomi tubuh, birokrasi, ekonomi, psikologi, filosofi, hingga ke astronomi. Semua dengan host masing-masing yang merupakan ahli di bidangnya.

Diatas adalah salah satu video yang menyajikan tentang sejarah Mesir Kuno. Dimana anda bisa melihat sebuah sejarah panjang Mesir kuno selama kurang lebih tiga ribu tahun disajikan dalam bentuk singkat namun tanpa menghilangkan esensi dari sejarah itu sendiri. Tujuan dari crash course sebenarnya lebih menjadi sebuah “brief knowledge” – pengetahuan singkat. Anda bisa menambah wawasan luas dari pengetahuan anda, dan mungkin menemukan subyek2 pengetahuan khsusus yang barangkali tidak pernah anda pikirkan sebelumnya.

Continue reading →

Sekilas Copyright, Copyleft dan Patent

Pada dasarnya permasalahan mengenai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) telah menjadi isu penting jauh sebelum era teknologi informasi merambah dunia seperti sekarang ini. Masalah tersebut muncul karena kemungkinan terdapat beberapa orang atau kelompok yang menemukan karya yang sama, pada waktu dan tempat yang berbeda. Selain itu terdapat pula penemuan yang sudah menjadi semacam milik bersama domain public.

Copyright Copyleft

Pemunculan ide mengenai hak cipta mulai berkembang di Eropa pada abad pertengahan (age of renaissance atau age of enlightment) ketika pengetahuan dianggap sebagai mercusuar peradaban manusia dan penemu sama harumnya dengan nama-nama para jenderal yang memenangkan sebuah pertempuran bahkan lebih. Tahap selanjutnya terjadi pada akhir abad ke-18 (industrial revolution) sehingga kebutuhan akan pengakuan terhadap hak kekayaan intelektual semakin dirasa penting.

Copyright (Hak Cipta)

Copyright atau dalam bahasa Indoensia sering didefinisikan sebagai hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil kreasinya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta & Part II Section 2 (Article 15 to Article 21) of the TRIPS).

Continue reading →