Pada dasarnya permasalahan mengenai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) telah menjadi isu penting jauh sebelum era teknologi informasi merambah dunia seperti sekarang ini. Masalah tersebut muncul karena kemungkinan terdapat beberapa orang atau kelompok yang menemukan karya yang sama, pada waktu dan tempat yang berbeda. Selain itu terdapat pula penemuan yang sudah menjadi semacam milik bersama domain public.
Pemunculan ide mengenai hak cipta mulai berkembang di Eropa pada abad pertengahan (age of renaissance atau age of enlightment) ketika pengetahuan dianggap sebagai mercusuar peradaban manusia dan penemu sama harumnya dengan nama-nama para jenderal yang memenangkan sebuah pertempuran bahkan lebih. Tahap selanjutnya terjadi pada akhir abad ke-18 (industrial revolution) sehingga kebutuhan akan pengakuan terhadap hak kekayaan intelektual semakin dirasa penting.
Copyright (Hak Cipta)
Copyright atau dalam bahasa Indoensia sering didefinisikan sebagai hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil kreasinya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta & Part II Section 2 (Article 15 to Article 21) of the TRIPS).
Di dalam dunia teknologi informasi, masalah copyright ini biasanya berkutat seputar karya berupa perangkat lunak, hasil karya digital dan masalah penyebarluasannya. Dalam permasalahan selanjutnya, copyright ini akan bertubrukan dengan kebebasan Informasi (diatasnamakan sebagai copyleft) di mana karya digital boleh disebarluaskan dan dimodivikasi dengan bebas. Tubrukan kedua isu ini secara terus-menerus mengakibatkan terjadinya pembajakan piracy hak karya intelektual, karena copyright terkadang dianggap sebagai monopoli perusahaan berkapasitas besar. Namun dewasa ini, pembajakan sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan karena sudah dianggap sebagai kebutuhan dan kewajaran. Orang yang mencuri kekayaan milik orang lain berupa benda riil akan dianggap sebagai pencuri, namun orang yang menggunakan software maupun karya digital lain seperti film dan musik tanpa lisensi maka akan dianggap biasa saja.
Copyleft
Copyleft (sejauh ini tidak ada padanan katanya dalam bahasa Indonesia) adalah kebalikan dari copyright, istilah ini muncul sebagai permainan kata dari copyright (hak cipta) yang sebagaimana berlawanannya makna yang dikandung masing-masing istilah (right vs left), begitupun berlawanannya arti dari kedua istilah tersebut, jika copyright mengatasnamakan hak eksklusif terhadap sebuah karya intelektual, copyleft justru merupakan praktek penggunaan undang-undang hakcipta untuk meniadakan larangan dalam mendistribusikan salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya di masa yang akan datang. Tidak jelas definisi sebenarnya tentang copyleft di dalam perundang-undangan Indonesia, bahkan di dalam konvensi internasional sekalipun. Masalah copyleft ini dapat dikatakan muncul ke permukaan setelah adanya gelombang protes terhadap copyright yang  dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya.
Dalam dunia teknologi informasi, penggunaan copyleft berkembang dengan sangat pesat. Tidak hanya itu, beberapa produk copyleft telah mencapai keberhasilan yang cukup mencengangkan. Tenggok saja varian linux, web browser Mozilla firefox dan beberapa variannya serta server http dan apache yang telah merambah ke seluruh dunia, bahkan bagi beberapa kalangan menjadi kebutuhan wajib ketika menggunakan computer. Masyarakat tentu telah menyadari pentingnya kebebasan dalam penggunaan dan pemodifikasian perangkat lunak dan hasil karya teknologi informasi, tentu untuk perihal yang positif pula, yaitu kemudahan akses informasi.
Patent
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten & Section 5 Part II of the TRIPS Agreement (Article 27 to Article 34))
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Khusus pada masalah perangkat lunak, beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya ”Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda”. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.
Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
Kesimpulan
Dalam permasalah Hak Kekayaan Intelektual, perlu diperhatikan di sisi mana ide dan karya itu ditempatkan. Apakah akan ditempatkan sebagai karya yang mempunyai hak cipta atau justru disebarluaskan bebas kepada setiap orang yang ingin mengembangkannya serta mendistribusikannya sehingga mempunyai nilai komunitas lebih. Yang perlu diperhatikan adalah masalah nilai di dalam Hak Kekayaan Intelektual tersebut, supaya jangan bertentangan antara satu ide atau karya satu dengan yang lain.